Babak Baru Polemik Ijazah Gibran Usai MA Batalkan Suket

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.
Melalui putusan pada Jumat (30/10), MA menyatakan suket yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak sah. Penggugat yakni HM Subhan atau Subhan Palal mengonfirmasi pengabulan kasasi MA tersebut.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.
Pada perkara yang teregister nomor 742/K/TUN/2026, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



