Bikin Resah dan Bising, Polisi Kejar Motor Knalpot Brong

Pengendara sepeda motor dengan knalpot brong atau bising masih bikin resah dan bising masyarakat. Polisi pun kembali gencar membidik para penggunanya dan menyiapkan sanksi tilang hingga penyitaan kendaraan oleh polisi.
Tak hanya itu, pelanggar juga terancam hukuman pidana kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan terkait penindakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penggunaan knalpot brong dinilai melanggar aturan karena tidak sesuai dengan standar teknis kendaraan yang telah ditetapkan. Larangan tersebut diatur tepatnya dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam aturan disebutkan setiap pengendara yang mengoperasikan kendaraan di jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387248/original/035923200_1793451735-IMG_5409.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387214/original/081817200_1793445662-IMG_5403.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5360681/original/060089300_1758716812-20250924_185116.jpg)
