Deretan Pelanggaran di Pasar Modal yang Disanksi OJK per Oktober 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan serangkaian sanksi administratif ke berbagai pihak atas pelanggaran di pasar modal sejak awal tahun.
Berdasarkan data yang diunggah di situs resmi OJK, terdapat sejumlah kasus pelanggaran yang menjerat lebih dari satu pihak per 31 Oktober 2026.
Kasus pertama melibatkan pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) untuk periode 12-19 Januari 2024, 21 Mei-15 Juli 2024, dan 18 Juli 2024-3 Februari 2026. Pelanggaran ini menyeret sejumlah institusi sekuritas dan individu.
Pihak institusi meliputi PT Sinar Mas Tunggal, PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, PT Waterfront Sekuritas Indonesia, dan PT RHB Sekuritas Indonesia.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4066834/original/034753100_1656461868-Harga_Minyak_AFP.jpg)