Demutualisasi BEI, Kemenkeu Pastikan Tak Akan Ikut Jadi Pemilik

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan masuk sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi bursa. Pemerintah menegaskan posisinya tetap sebagai pembuat kebijakan, bukan pemilik maupun operator bursa.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, BEI merupakan entitas yang menjalankan fungsi operator sekaligus memiliki ranah komersial. Sementara itu, Kemenkeu merupakan bagian dari pemerintah yang bertugas menetapkan kebijakan.
"Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI karena kami adalah pengambil kebijakan, alat pemerintah. BEI ranah operator atau komersial," ujar Suahasil dalam sesi tanya jawab konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Kuartal III-2026 di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Robertus Andrianto. Hak cipta artikel milik penerbit.



