BPJS Kesehatan Ajak Peserta Rutin Cek Status JKN, Jangan Tunggu hingga Sakit
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5324802/original/060018200_1755861992-1001086370.jpg)
Untuk memudahkan masyarakat, pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui kanal informasi resmi BPJS Kesehatan, termasuk PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) JKN. Melalui layanan ini, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui menu Cek Keaktifan Peserta yang berada di laman https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/.
Bukan hanya itu, peserta juga dapat memeriksa status keaktifan kepesertaannya melalui layanan non tatap muka yang dihadirkan BPJS Kesehatan, yakni Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165.
Jaga Gotong Royong JKN, Sesuaikan Kepesertaan dengan Kondisi Ekonomi
Rizzky menjelaskan, peserta PBI JK ditetapkan berdasarkan kriteria penerima bantuan yang ditentukan pemerintah pusat. Sementara itu, PBPU Pemda merupakan masyarakat yang didaftarkan dan iurannya ditanggung pemerintah daerah sesuai kebijakan dan kemampuan anggaran daerah. Karena itu, PBPU Pemda tidak terbatas pada masyarakat kurang mampu, tetapi juga dapat mencakup masyarakat lain yang belum menjadi peserta JKN, bergantung pada kebijakan dan kapasitas anggaran masing-masing daerah.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Program JKN merupakan bentuk gotong royong seluruh masyarakat untuk memastikan akses terhadap pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, kesadaran dalam menjaga keberlangsungan program perlu tumbuh dari seluruh peserta, termasuk dengan memahami kemampuan finansial masing-masing.
“Program JKN adalah milik bersama. Prinsip gotong royong mengajarkan kita untuk saling membantu agar masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan tetap dapat memperoleh manfaat. Bagi masyarakat yang kondisi ekonominya sudah memungkinkan untuk membayar iuran secara mandiri, kami mengajak untuk mempertimbangkan perpindahan ke segmen kepesertaan yang sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku,” tutur Rizzky.
Ia berharap, kesadaran tersebut dapat membantu menjaga agar bantuan iuran pemerintah tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria penerima. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tidak menunggu hingga jatuh sakit untuk memastikan status kepesertaannya."
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Wuri Anggarini. Hak cipta artikel milik penerbit.



