CNN Indonesia Bacaan 1 menit

Bareskrim Tetapkan LSP Sebagai Tersangka Penyadapan Prabowo

Bareskrim Tetapkan LSP Sebagai Tersangka Penyadapan Prabowo
Mabes Polri menetapkan LSP, ASN dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses terhadap sejumlah tokoh salah satunya Presiden Prabowo Subianto. (CNN Indonesia TV).

Mabes Polri menetapkan LSP, ASN dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses terhadap sejumlah tokoh salah satunya Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11) malam.

Ia mengatakan penyadapan dilakukan pada periode 2025-2026.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujarnya.

Ia mengatakan selain Prabowo, terdapat beberapa nomor itu yang disadap oleh tersangka tersebut disadap tanpa kaitan dan penegakan hukum berdasar uu berlaku.

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda