Yusril Ungkap LSP Penyadap Presiden Prabowo Jenderal Polisi Aktif

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan LSP selaku tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, media, pengusaha, hingga tokoh masyarakat merujuk kepada jenderal polisi aktif.
"Saya tidak boleh sebutkan nama orang, inisial LSP ienderal polisi aktif," ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Yusril turut menjelaskan alasan polisi tidak mengenakan Pasal yang berhubungan dengan makar.
"Kami ingin memastikan sampai sejauh ini Pasal penyadapan dan intersepsi, sama sekali tidak digunakan Pasal makar. Pasal makar diatur KUHP dan ada 3 kategori, makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah dan makar untuk memisahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Yusril.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



