Bagaimana Cara Listyo Sigit Cs Menyadap Presiden Prabowo?

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Mereka adalah eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Tak main-main, aksi penyadapan secara diam-diam ini menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, para pejabat negara, hingga tokoh publik.
Berikut rangkuman fakta-fakta kunci pengungkapan kasus penyadapan ilegal tersebut:
Target Presiden hingga Tokoh Ormas
Bareskrim Polri mengungkapkan aksi penyadapan tanpa izin ini berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Target yang disadap meliputi lintas sektor mulai dari kepala negara hingga kalangan pengusaha.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



