Mantan Kapolri Listyo Sigit ditetapkan tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo

Mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dalam konferensi pers pada Selasa (03/11) malam, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, hanya mengungkap inisial ketiga tersangka tanpa membeberkan nama lengkap.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi," ucapnya.
Asep mengatakan ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kutipan awal dari BBC Indonesia, ditulis oleh BBC News Indonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



