CNN Indonesia Bacaan 2 menit

Penyadapan Prabowo Dilakukan Listyo Sigit Semasa Aktif Jabat Kapolri

Penyadapan Prabowo Dilakukan Listyo Sigit Semasa Aktif Jabat Kapolri
Presiden Prabowo Subianto dan Jenderal Listyo Sigit semasa jadi Kapolri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cs terungkap dari adanya laporan.

Listyo Sigit dan dua jenderal aktif Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap presiden ini.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menerangkan dugaan penyadapan itu terjadi pada rentang waktu tahun 2025-2026. Pada masa itu Listyo Sigit masih aktif menjabat Kapolri.

"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

Dalam dugaan penyadapan itu, terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda