Anak down syndrome di Surabaya meninggal dirundung – 'Anak saya salah apa? Dari pagi sampai sore, dia di kursi roda'

Penulis, Riana A IbrahimPeranan, Jurnalis BBC News Indonesia
Anak dengan down syndrome berinisial Z meninggal dunia setelah dirundung oleh sesama anak di Surabaya, Jawa Timur. Sanksi hukuman selama enam bulan, menurut orang tua Z, tidak adil. Apalagi ada kecemasan perilaku ini berulang.
Slaras Abdul Wahid dan Nurul Fadilah, orang tua Z, berharap anak yang terlibat dalam kasus tersebut mendapatkan pembinaan hingga dewasa. Mereka menilai pembinaan selama enam bulan tidak sebanding dengan kehilangan yang harus mereka tanggung seumur hidup.
Keduanya meminta pemerintah meninjau kembali aturan mengenai penanganan anak di bawah usia 12 tahun yang berhadapan dengan hukum.
Menurut keduanya, pembinaan perlu membuat anak memahami perbuatannya dan mencegah kejadian serupa terulang.
"Adil buat pelaku dan keluarga pelaku. Tidak adil buat kami. Kami ditinggal selama seumur hidup kami. Kami meratapi anak kami. Kami berpisah dengan anak kami," ucapnya.
Slaras yang sempat sulit mencari pendampingan hukum untuk perkara ini pun berharap keluarga lain tidak mengalami nasib serupa. Bahkan ia menyebut jika tidak viral, bisa jadi kasus anaknya ini tidak terungkap.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Susanti, berkata data di lembaganya mencatat kenaikan 34,45% kekerasan terhadap anak disabilitas, temasuk down syndrome.
Dari 49,40% pada 2021 menjadi 83,85% pada 2024. "Anak disabilitas ini menghadapi kerentanan berlapis. Dari faktor usia, ketergantungan, komunikasi, hingga stigma."
Secara terpisah, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, berkata Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah mengeluarkan penetapan atas Keputusan Bersama untuk kasus ini. Penetapan tersebut bernomor: 1/Pen.Kep.Bersama/2026/PN Sby.
Kutipan awal dari BBC Indonesia, ditulis oleh Riana A Ibrahim. Hak cipta artikel milik penerbit.



