CNBC Indonesia Bacaan 1 menit

Viral Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, DJP Buka Suara!

Viral Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, DJP Buka Suara!
Foto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam media briefing di DJP, Selasa (30/6/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara perihal mekanik bengkel di Tangerang, Banten, yang ditagih tunggakan pajak mobil McLaren oleh Samsat Ciledug.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Inge Diana Rismawati menjelaskan terkait pemberitaan mengenai seorang mekanik di Tangerang yang didatangi petugas Samsat untuk melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan yang tercatat atas namanya, sementara yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kendaraan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memanfaatkan data dari berbagai sumber eksternal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemanfaatan data tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tugas perpajakan," kata Inge kepada CNBC Indonesia, Kamis (29/10/2026).

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda