Syarat Penerima BSU 2026, Cek Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat Bantuan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4217905/original/082312500_1667827564-WhatsApp_Image_2022-11-07_at_17.09.54.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Namun, hingga 27 Oktober 2026, persyaratan resmi penerima BSU tahun ini masih menunggu pengumuman pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah masih menyiapkan teknis penyaluran bantuan tersebut bersama Kementerian Keuangan.
"Kita masih menyiapkan dan kita masih koordinasi dengan Kementerian Keuangan," kata Yassierli mengutip Antara, Selasa (27/10/2026).
Pemerintah sebelumnya mengumumkan rencana penyaluran BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Setiap pekerja yang memenuhi ketentuan direncanakan menerima bantuan dengan total Rp 900 ribu.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Dreyandra Puteri Valzabilbina. Hak cipta artikel milik penerbit.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384542/original/042003700_1793175418-WhatsApp_Image_2026-10-28_at_13.00.56__2_.jpeg)