Liputan6 Bacaan 1 menit

UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Potong Jatah Cuti Tahunan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Potong Jatah Cuti Tahunan
Ilustrasi Kalender. (Foto: Towfiqu barbhuiya/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Pekerja atau buruh kini mendapatkan kepastian mengenai hak cuti tahunan dan pelaksanaan cuti bersama melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 118, pemberi kerja diwajibkan memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja.

Artinya, apabila perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat, jatah cuti tahunan pekerja tidak boleh dipotong karena pelaksanaan cuti bersama tersebut.

Dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (7/11/2026), ketentuan ini memberikan kepastian bagi pekerja agar hak cuti tahunan tetap dapat digunakan sesuai kebutuhan.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda