Pekerja Outsourcing Bisa Jadi Karyawan Perusahaan Pengguna, Tapi Ada Syaratnya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571521/original/040751000_1777629056-576156.jpg)
Hal yang menjadi perhatian pekerja terdapat dalam Pasal 98. Jika pekerja dari perusahaan alih daya digunakan oleh perusahaan pemberi pekerjaan untuk menjalankan kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, demi hukum hubungan kerja beralih dari perusahaan alih daya kepada perusahaan pemberi pekerjaan.
Dengan demikian, perubahan status tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh pekerja outsourcing. Syarat utamanya adalah pekerja digunakan untuk menjalankan kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi.
Apabila perusahaan pemberi pekerjaan tidak melaksanakan peralihan hubungan kerja berdasarkan nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan, pekerja dapat meminta pengesahan nota tersebut kepada pengadilan negeri setempat. Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain telah dilakukan perundingan bipartit tetapi tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak berunding, serta telah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9377553/original/055306300_1792469173-1000479463.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4753923/original/009506200_1708950260-20240226-Pelemahan_Rupiah-ANG_5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272319/original/037997500_1751539844-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_3.jpg)