Ojol dan Kurir Masuk UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Haknya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272319/original/037997500_1751539844-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_3.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Pekerja yang menggunakan platform digital, seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi, mendapat pengaturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 102, UU ini mengatur hubungan pekerjaan yang lebih fleksibel. Hubungan tersebut bisa didasarkan pada perjanjian kemitraan atau kesepakatan lain antara pihak yang bekerja dan pemberi pekerjaan. Aturan ini juga mencakup pekerjaan yang dilakukan melalui platform digital.
Pengaturan ini penting karena pekerja berbasis aplikasi memiliki pola kerja yang berbeda dengan pekerja pada umumnya. Hubungan mereka dengan perusahaan platform dapat menggunakan sistem kemitraan, bukan selalu hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.
Meski begitu, pekerja yang menjalankan pekerjaan melalui skema tersebut tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3352151/original/051235700_1610959710-20210118-Emas-Antam-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3176861/original/059460500_1594460731-080457900_1594372867-20200710-Kereta-Jarak-Jauh-1.jpg)