Pengusaha Wajib Siapkan Dana Cadangan Pesangon, Dikelola Pemerintah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4753923/original/009506200_1708950260-20240226-Pelemahan_Rupiah-ANG_5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur kewajiban baru bagi pengusaha dalam memenuhi hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satunya, pengusaha diwajibkan menyediakan dana cadangan pesangon sebagai sumber pembayaran hak pekerja atau buruh ketika hubungan kerja berakhir akibat PHK.
Dikutip dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Sabtu (7/11/2026), ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 253. Melalui aturan ini, dana cadangan pesangon disiapkan untuk menjamin terpenuhinya hak pekerja yang mengalami PHK, terutama ketika pekerja belum diikutsertakan dalam program pensiun dan PHK bukan disebabkan oleh pekerja memasuki usia pensiun.
Hal yang menarik, pengelolaan dana cadangan pesangon tersebut tidak diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan. Pasal 253 ayat (3) menyebutkan dana tersebut dikelola oleh lembaga pemerintah.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392317/original/091405100_1794036018-AP16159301936323.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4483356/original/004441900_1687859510-Ketua_BPK__Isma_Yatun.jpeg)