Sering Dikira Pajak, Ini Pengertian PNBP STNK dan Tarif Resminya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375975/original/038780100_1792289062-IMG_4360.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Saat mengurus dokumen kendaraan di kantor Samsat, Anda tentu sering mendapati rincian pembayaran yang cukup beragam. Selain komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdapat pula biaya administrasi resmi yang dikenal sebagai PNBP STNK.
Banyak pemilik kendaraan yang kerap keliru menyamakan biaya ini dengan pajak tahunan. Padahal, keduanya memiliki sifat, fungsi, dan dasar pengenaan yang sangat berbeda.
Dilansir dari laman Daihatsu, Minggu (25/10/2026), PNBP pada STNK merupakan singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya ini wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan untuk mendapatkan layanan penerbitan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Biaya ini umumnya muncul ketika Anda melakukan pengurusan dokumen berkala, terutama saat pembayaran pajak 5 tahunan atau yang populer disebut sebagai proses "ganti kaleng".
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Muhammad Luthfi Naufal Aqilah. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382611/original/026617400_1793003164-IMG_4899.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9383834/original/084324100_1793102412-batlax.jpg)