Sengaja Tutupi Pelat Nomor Akali ETLE Bisa Didenda Rp500 Ribu

Tidak sedikit pengendara motor menutupi atau memodifikasi pelat nomor kendaraan untuk mengakali sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tindakan itu merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan denda mencapai Rp500 ribu.
Modusnya akal-akalan ini beragam, mulai dari menggunakan masker, lakban atau menempel bekas bungkus kopi untuk menutup angka maupun huruf pelat nomor. Bahkan ada pula pemotor yang sengaja mencopot pelat nomor.
Cara itu dianggap efektif menghindari bidikan ETLE kala melakukan pelanggaran lalu lintas. Bila pelat nomor tertutup maka tilang diyakini tak bisa dilakukan.
ETLE mengidentifikasi pelanggar lalu lintas berdasarkan pelat nomor yang digunakan. Dari sana, kepolisian memperoleh informasi mengenai identitas pemilik kendaraan yang melanggar.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384090/original/006059400_1793156846-IMG_4985.webp)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384273/original/073257700_1793164947-IMG_4988.webp)