CNBC Indonesia Bacaan 1 menit

Rata-Rata Upah Buruh Naik 2,7% pada 2026, Jadi Rp 3,42 Juta

Rata-Rata Upah Buruh Naik 2,7% pada 2026, Jadi Rp 3,42 Juta
Foto: Infografis/ Upah Buruh/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan rata-rata upah buruh pada 2026, berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2026.

Rata-rata upah buruh pada periode itu sebesar Rp 3,42 juta, atau naik sekitar 2,7% dibanding catatan dalam Sakernas Agustus 2025 yang sebesar Rp 3,33 juta.

"Berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2026 tercatat sebesar Rp 3,42 juta," dikutip dari dokumen Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2026 BPS, Kamis (5/11/2026).

Menurut lapangan usaha, buruh pada lapangan usaha Aktivitas Keuangan dan Asuransi menerima upah tertinggi sebesar Rp 5,35 juta.

Untuk buruh pada lapangan usaha Kesenian, Aktivitas Jasa Lainnya, Aktivitas Rumah Tangga, dan Aktivitas Badan Internasional menerima upah terendah sebesar 2,23 juta rupiah.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Arrijal Rachman. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda