Pria Bawa Uang Palsu Rp20 Juta Ditangkap, Diduga Terkait Narkoba

Polsek Cengkareng mengungkap dugaan peredaran dan pembelanjaan uang palsu senilai Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial NA (31). Sementara itu, seorang pria lainnya berinisial FA alias Ais telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi pembelian barang.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Opsnal Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan NA pada Sabtu (31/10) sekitar pukul 23.40 WIB.
NA ditangkap saat bertemu dengan seseorang di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem. Polisi kemudian memeriksa tas yang dibawanya dan menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai Rp20 juta.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



