Pakar: Proses Hak Angket Gibran di DPR Masih Berat

Setelah ada dua putusan lembaga peradilan yang menegasikan soal keabsahan syarat pendidikan minimal Wapres RI Gibran Rakabuming Raka untuk jadi calon di Pilpres 2024, kini bola berputar-putar di DPR.
Berdasarkan konstitusi, DPR adalah lembaga yang berhak memeriksa upaya pemakzulan presiden/wakil presiden atau keduanya sebelum diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pakar menilai langkah DPR untuk memulai proses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming dinilai masih akan melalui jalan terjal.
Meski ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan pembatalan bukti kelulusan Gibran, proses politik yang akan menerjemahkan putusan itu tak akan mudah. Secara kalkulasi, mayoritas fraksi di DPR disebut masih akan menunggu lampu Istana, yang menjadi simbol kedekatan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden ketujuh RI selama dua periode (2014-2019) Joko Widodo (Jokowi) yang juga ayah Gibran.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



