Presiden Disadap, DPR Sorot Pentingnya Kehadiran Lembaga PDP

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, ikut angkat bicara mengenai dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Dia menilai tindakan penyadapan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah.
"Apabila dilakukan di luar ketentuan tersebut, tindakan ini dapat melanggar hak privasi dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, proses penegakan hukum perlu berjalan secara profesional, objektif, dan transparan agar persoalan ini dapat diungkap secara jelas," kata Dave kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/11/2026).
Dia juga menyampaikan bahwa jika terdapat praktik pengambilan atau penggunaan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah dalam aksi penyadapan tersebut, hal itu perlu dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Novina Putri Bestari. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564356/original/093686400_1776935947-samsung_a57.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/815848/original/020596100_1424683599-sim-card.jpg)
