Polisi Ungkap Peran 2 Tersangka Pembakar Warung Mi Babi Sukoharjo

Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengungkap peran dua tersangka kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kedua tersangka diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme (eks napiter).
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, kedua tersangka memiliki pembagian tugas saat beraksi melancarkan aksinya pada Sabtu (12/9) lalu.
"Tersangka S bertugas merusak dan membakar warung menggunakan bensin dalam botol plastik. Sementara tersangka I bertugas menodongkan senjata tajam kepada penjaga warung," ujar Andika dikutip detikJateng di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10).
Tersangka AS alias S berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Purbayan, Kecamatan Baki, pada Senin (19/10). Sementara itu, tersangka I hingga kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



