Poin Dakwaan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Kode Malaikat-Menteri RAMA

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp168,9 miliar.
Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, pada Kamis (29/10) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aksi pemerasan itu dilakukan Silmy bersama Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam.
Selain itu ikut terlibat Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Jaksa menyatakan Silmy bersama Saffar Muhammad Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah dan Juniadi Sri Priambudi mempunyai peran yang berbeda namun saling berkaitan dan saling mengetahui tujuan yang hendak dicapai.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.


