CNN Indonesia Bacaan 3 menit

PKB Buka Opsi Hak Angket Pascaputusan MA soal Suket Ijazah Gibran

PKB Buka Opsi Hak Angket Pascaputusan MA soal Suket Ijazah Gibran
PKB mengkaji putusan MA tentang suket penyetaraan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB sekaligus Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, mengatakan partainya akan mengkaji secara serius soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah atau batal.

Khozin menyebut, DPR dapat melakukan hak angket untuk persoalan ini.

Bahkan lebih daripada itu, DPR juga dapat melakukan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai pertimbangan.

"Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR," ucap Khozin melalui keterangan resmi, pada Senin (2/11).

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda