Modus TPPO Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia: Bonus Rp620 Juta

Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan modus perekrutan menjadi tentara bayaran itu turut diikuti dengan iming-iming gaji hingga bonus.
"Dari perkara ini kami ingin menyampaikan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi, karena korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja," kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.


