CNN Indonesia Bacaan 2 menit

Pengacara Gibran: Putusan MA Soal Suket Tak Pengaruhi Jabatan Wapres

Pengacara Gibran: Putusan MA Soal Suket Tak Pengaruhi Jabatan Wapres
Pengacara Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan MA yang membatalkan suket penyetaraan pendidikan SMA. (Foto: Devi/Detikcom)

Pengacara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyand,i merespons putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA.

Ia mengklaim putusan tersebut tidak berpengaruh apapun terhadap kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden. Rullyandi menilai putusan MA itu tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.

"Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," ujarnya kepada wartawan.

Alasannya, kata dia, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda