ANTARA Bacaan 7 menit

Pelaku penyadapan ilegal bisa dipenjara 10 tahun, ini aturan hukumnya

Pelaku penyadapan ilegal bisa dipenjara 10 tahun, ini aturan hukumnya

Jakarta (ANTARA) - Penyadapan menjadi salah satu metode yang dapat digunakan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana. Namun, tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena menyangkut hak privasi dan kerahasiaan komunikasi seseorang.

Isu ini kembali menjadi perhatian setelah muncul kasus dugaan penyadapan ilegal di Indonesia. Pada 3 November 2026, kepolisian mengumumkan penahanan tiga perwira tinggi Polri yang diduga terlibat penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan sehingga dugaan terhadap para pihak yang disebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Di Indonesia, penyadapan memiliki sejumlah dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Lanjutkan membaca di ANTARA

Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh M. Hilal Eka Saputra Harahap. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda