Penyidikan Rampung, Eks Sekjen MPR Segera Diadili Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan alat bukti perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (4/11).
"Penyidik bersama JPU KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka saudara MC [Ma'ruf Cahyono] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11) malam.
Dengan dilaksanakannya Tahap II itu, proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan.
Budi menjelaskan JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari ke depan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



