Apakah penyadapan tanpa izin melanggar hukum? ini aturannya

Jakarta (ANTARA) - Penyadapan merupakan tindakan memperoleh informasi atau merekam komunikasi seseorang secara diam-diam. Praktik ini kerap dikaitkan dengan penyelidikan tindak pidana, tetapi juga dapat menjadi persoalan hukum ketika dilakukan tanpa kewenangan atau dasar yang sah.
Di Indonesia, penyadapan tidak dapat dilakukan secara bebas oleh siapa pun. Tindakan tersebut bersinggungan dengan hak atas privasi dan telah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan. Aturannya juga perlu dibaca dengan memperhatikan perbedaan antara penyadapan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan dan tindakan penyadapan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Perhatian terhadap persoalan ini kembali menguat pada 3 November 2026, setelah penetapan tersangka sejumlah pejabat kepolisian terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah. Perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan sehingga dugaan yang diberitakan belum dapat dianggap sebagai putusan bersalah.
Kutipan awal dari ANTARA, ditulis oleh M. Hilal Eka Saputra Harahap. Hak cipta artikel milik penerbit.



