OJK Ungkap 191 Kasus Kejahatan Keuangan, Kasus Perbankan Mendominasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penegakan hukum di sektor jasa keuangan masih didominasi kasus perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, hingga 30 Oktober 2026 , dari 191 perkara yang telah diselesaikan Penyidik OJK, sebanyak 152 perkara atau sekitar 80% berasal dari sektor perbankan (PBKN). "Untuk menegakkan ketentuan di SJK dan penyelidikan tindak pidana SJK dalam pelaksanaan fungsi penyelidikan sampai dengan Oktober 2026, penyelidik OJK telah menyelesaikan total 191 perkara yang terdiri dari 152 perkara perbankan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Jumat (6/11/2026). Sisanya terdiri atas 25 perkara perasuransian dan dana pensiun (PPDP), 9 perkara pasar modal dan derivatif keuangan (PMDK), serta 5 perkara perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Romys Binekasri. Hak cipta artikel milik penerbit.



