CNBC Indonesia Bacaan 4 menit

OJK Sanksi Aurora Asset Rp2,57 M, 5 Produk Reksa Dana Wajib Bubar

OJK Sanksi Aurora Asset Rp2,57 M, 5 Produk Reksa Dana Wajib Bubar
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memburu pihak-pihak yang melanggar aturan industri pasar modal. Kali ini, OJK menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Aurora Asset Management setelah perusahaan manajer investasi tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran di bidang pasar modal. Sanksi yang diberikan oleh kepada OJK PT Aurora Asset Management, yaitu denda sebesar Rp2,57 miliar sekaligus memerintahkan pembubaran atau likuidasi 5 produk reksa dana yang dikelolanya. "Terhadap PT Aurora Asset Management, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.575.000.000," tulis keterangan resmi OJK, Selasa, (3/11/2026).

Dalam website resmi OJK, dalam keterangannya, sanksi administratif dan instruksi tertulis tersebut ditetapkan pada 30 Oktober 2026. Aurora Asset Management diberikan waktu paling lambat 6 bulan sejak penetapan sanksi untuk menyelesaikan pembubaran 5 reksa dana tersebut.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Romys Binekasri. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda