CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

OJK Cabut Izin Pratama Capital, 15 Produk Reksa Dana Dibubarkan

OJK Cabut Izin Pratama Capital, 15 Produk Reksa Dana Dibubarkan
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management, perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Keputusan ini diambil setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan perusahaan dan produk investasinya.

Sanksi administratif tersebut ditetapkan pada 14 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut pemeriksaan OJK terhadap kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pemberian sanksi tersebut mempertimbangkan peran dan keterlibatan masing-masing pihak dalam terjadinya pelanggaran. Langkah ini juga ditujukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan.

Dalam keterangan resmi, Selasa (3/11/2026), OJK menyebutkan Pratama Capital Assets Management terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari rangkap jabatan pengurus, kelemahan penerapan manajemen risiko, hingga pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan reksa dana.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Annisa Rini. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda