OJK: Pihak Terkait DSAA, BREN, dan CUAN Sudah Bayar Denda Rp 2,1 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihak-pihak dari PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) telah membayarkan denda administratif dengan total nilai Rp2,1 triliun. Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut seluruh denda tersebut telah dibayarkan dan disetorkan ke kas negara. "Sudah bayar, sudah bayar," katanya saat ditemui selepas acara Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Perempuan yang akrab disapa Kiki itu kemudian menjelaskan bahwa bukan ketiga emiten itu yang membayar denda, tetapi pihak-pihak terkait emiten yang melakukan tindakan pelanggaran itu pasar modal. "Itu pihak loh, bukan emitennya ya, jadi pihak-pihak itu sudah bayar," ucap Kiki.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Zefanya Aprilia. Hak cipta artikel milik penerbit.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379312/original/001196700_1792587382-email-attachment_2026_10_21_ariefhakim-at-klyid_prabowo-tak-gentar-msci-ojk-jamin-reformasi-pasar-modal-jalan-terus_15914.jpg)