Liputan6 Bacaan 1 menit

OJK: DSSA, BREN, dan CUAN Sudah Bayar Denda Rp 2,1 Triliun

OJK: DSSA, BREN, dan CUAN Sudah Bayar Denda Rp 2,1 Triliun
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan denda sebesar Rp 2,1 triliun terkait kasus saham yang menjadi sorotan, termasuk DSSA, BREN, dan CUAN, telah dibayarkan. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan pembayaran denda tersebut sudah lunas.

“Sudah (mereka) bayar dua hari lalu,” ujar Friderica dalam acara Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Saat ditanya mengenai pelunasan denda senilai Rp 2,1 triliun, Friderica kembali menegaskan, “Sudah, Rp 2,1 triliun bayar.”

Pernyataan tersebut disampaikan Friderica saat menanggapi pertanyaan mengenai pembayaran denda.

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp 2,1 Triliun, Ungkap Dugaan Manipulasi Saham

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi…

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Immanuel Christian. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda