Batas Gaji Bebas Pajak Rp4,5 Juta Bakal Naik? Ini Bocoran dari Wamenko

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih membahas rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan, pembahasan mengenai penyesuaian PTKP masih berlangsung dan akan melibatkan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
"Masih dalam proses pembahasan. Tentu (wacana ini bakal dibahas) dengan AKD DPR yang terkait," ujar Dradjad kepada CNBC Indonesia, Jumat (30/10/2026).
Meski demikian, Dradjad belum merinci lebih lanjut mengenai besaran kenaikan PTKP maupun jadwal penerapannya. Dia juga tidak secara spesifik menyebut komisi di DPR yang akan terlibat dalam pembahasan tersebut.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373366/original/075903600_1791963807-1000761378.jpg)

