OJK Hukum Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,575 miliar kepada PT Aurora Asset Management. Perusahaan tersebut juga diperintahkan membubarkan atau melikuidasi lima produk reksa dana yang dikelolanya.
Sanksi ditetapkan pada 30 Oktober 2026 dan diumumkan OJK melalui Pengumuman Nomor PENG-9/PM.1/2026 tertanggal 2 November 2026.
Wasit lembaga jasa keuangan itu menyatakan keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dalam pengumumannya, OJK menyebut sanksi diberikan dengan mempertimbangkan peran dan keterlibatan pihak-pihak dalam pelanggaran, sekaligus untuk memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan.
"OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.575.000.000,00 (dua miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan instruksi tertulis untuk melakukan pembubaran/likuidasi atas reksa dana," tulis OJK.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334127/original/030623300_1787821057-Menteri_Perdagangan_Budi_Santoso-27_Agustus_2026d.jpeg)


