OJK Beri Sanksi 3 Kasus Pasar Modal, Ada Manipulasi Saham Rp 5,07 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam tiga kasus pelanggaran di pasar modal. tiga kasus yang ditindak OJK meliputi manipulasi perdagangan saham PANR, penyajian informasi menyesatkan dalam laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta pelanggaran yang dilakukan oleh mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Lianiwati. "Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan, peningkatan disiplin pelaku pasar, dan pelindungan investor guna memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas," tulis OJK dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026). Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang menghasilkan keuntungan ilegal mencapai Rp5,07 miliar.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Romys Binekasri. Hak cipta artikel milik penerbit.



