Modal Danantara Sumberdaya Indonesia Naik Jadi Rp 4 Triliun
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7438729/original/060986300_1780214817-Konferensi_pers_pembentukan_Danantara_Sumberdaya_Indonesia.jpg)
Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027, dengan masa transisi yang telah dimulai sejak 1 Juni 2026.
Dalam skema baru ini, penyiapan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk komoditas CPO, batu bara, dan ferroalloy dilakukan melalui Portal DSI atau NADI.
Sistem tersebut terintegrasi dengan sistem CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Sistem Indonesia National Single Window (S-INSW).
Melalui mekanisme tersebut, DSI bertindak sebagai perantara tunggal yang melakukan pemeriksaan dokumen dan tata transaksi ekspor. Namun, perusahaan tidak membeli, menjual, maupun mengambil alih kepemilikan komoditas yang diekspor.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392067/original/020681300_1793970975-WhatsApp_Image_2026-11-06_at_18.17.24__1_.jpeg)


