Mitra MBG Minta BGN Kaji Ulang Batas Biaya Operasional SPPG Rp3.000

Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI3T) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengkaji ulang kebijakan batas maksimal biaya operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp3.000 per penerima manfaat.
Sekretaris Jenderal APGI3T Gardian Muhammad menilai kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyulitkan operasional dapur, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki biaya distribusi dan logistik lebih tinggi.
Gardian menyebut penerapan batas biaya yang seragam di seluruh wilayah tidak mempertimbangkan perbedaan kondisi geografis dan jumlah penerima manfaat.
Menurut dia, SPPG di daerah terpencil umumnya melayani jumlah penerima yang lebih sedikit. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis membuat biaya operasional lebih rendah karena mitra tetap harus menanggung biaya bahan bakar, listrik, tenaga kerja, transportasi, hingga pengadaan bahan pangan.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4759496/original/025601600_1709363956-Tandan_Buah_Segar__TBS__di_Pabrik_Pengolahan_Kelapa_Sawit.jpg)

