Menkeu Suahasil Pastikan 9 November 2026 Tak Ada Pungutan Pajak Baru

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pemerintah tidak akan memberlakukan skema pungutan pajak baru pada 9 November 2026, termasuk isu terkait pungutan pajak digital oleh perbankan, fintek, hingga e-commerce.
Ia menegaskan, kebijakan terkait itu sebetulnya telah diberlakukan melalui implementasi pungutan atas transaksi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
"Saya tegaskan tidak ada kebijakan pajak baru mengenakan PPN tiap transfer antarbank dan dompet digital," kata Suahasil saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Suahasil menegaskan, implementasi kebijakan pungutan SPP-TDLN itu pun telah lama diputuskan sesuai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang terbit pada Juli 2026.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Robertus Andrianto. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380292/original/081701100_1792665875-IMG_5412.jpeg)

