Liputan6 Bacaan 1 menit

Menanti Penerapan Cukai Minuman Manis pada 2027

Menanti Penerapan Cukai Minuman Manis pada 2027

Pemerintah menargetkan pemberlakuan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II 2027. Kebijakan yang selama ini dikenal sebagai cukai minuman manis tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Pemerintah membidik penerimaan negara dari cukai MBDK sebesar Rp1,7 triliun pada 2027. Target tersebut disiapkan setelah rencana penerimaan cukai MBDK sebesar Rp7,6 triliun pada 2026 belum terealisasi.

Hingga saat ini, pemerintah masih menyiapkan aturan teknis penerapan kebijakan tersebut. Besaran tarif cukai serta ambang batas kandungan gula dalam minuman yang akan dikenai pungutan juga masih dalam pembahasan.

Penetapan aturan teknis tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah sebelum cukai minuman berpemanis dalam kemasan mulai diberlakukan.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Budy Santoso. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda