DJP Tegaskan Pajak Digital Bukan Jenis Baru, Ini Mekanisme Pungutannya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4053870/original/048240400_1655287331-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-1.jpg)
Menurut Inge, SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pemungutan pajak berganda, serta menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.
Sistem tersebut juga memanfaatkan data dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, pembatasan akses, dan ketentuan yang berlaku.
Sebelum diterapkan secara penuh, mekanisme pemungutan ini telah melewati pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Pengujian dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat.
Pada 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Lembaga tersebut terdiri atas lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388445/original/039254400_1793614281-WhatsApp_Image_2026-11-02_at_1.30.37_PM.jpeg)

