DJP Luruskan Isu Pajak Digital, Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPN
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5406703/original/093646400_1762591326-transfer_uang.jpg)
Selain tidak mengenakan PPN secara otomatis terhadap transfer dana pribadi, SPP-TDLN juga dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda.
Inge menjelaskan, apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Dari sisi konsumen, sistem ini diharapkan membuat proses administrasi menjadi lebih sederhana. Masyarakat tidak perlu melakukan penyetoran dan pelaporan PPN secara mandiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang pajaknya seharusnya telah dipungut melalui mekanisme tersebut.
“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Inge.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4875743/original/064820600_1719401843-20240626-Rupiah_Melemah-ANG_6.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388410/original/016969100_1793612192-6287444960567040618.jpg)