Liputan6 Bacaan 1 menit

DJP Luruskan Isu Pajak Digital, Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPN

DJP Luruskan Isu Pajak Digital, Transfer Uang Tak Otomatis Kena PPN
Ilustrasi transfer uang. DJP memastikan transfer uang pribadi maupun remitansi atau pengiriman uang kepada keluarga tidak otomatis menjadi objek pajak. (Image by Freepik)

Selain tidak mengenakan PPN secara otomatis terhadap transfer dana pribadi, SPP-TDLN juga dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda.

Inge menjelaskan, apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Dari sisi konsumen, sistem ini diharapkan membuat proses administrasi menjadi lebih sederhana. Masyarakat tidak perlu melakukan penyetoran dan pelaporan PPN secara mandiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang pajaknya seharusnya telah dipungut melalui mekanisme tersebut.

“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Inge.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda