Komdigi Ungkap Kriteria Konten Wajib Dihapus Platform dalam 4 Jam

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap kriteria konten di ruang digital yang wajib diturunkan oleh platform digital dalam waktu empat jam. Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 127 Tahun 2026.
Komdigi menyebut ketentuan ini juga mewajibkan platform privat user generated content (UGC) untuk menyediakan kanal dan mekanisme banding untuk pengguna yang merasa dirugikan dalam moderasi konten. Dengan demikian, masyarakat dapat mengajukan banding terhadap platform.
Oleh sebab itu, Komdigi menegaskan aturan tersebut jangan dimaknai sebagai pembungkaman, namun sebagai upaya agar konten-konten ujaran kebencian dan/atau disinformasi yang dilakukan secara sengaja tidak menimbulkan risiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan atau mengganggu ketertiban umum di ruang digital atau di kehidupan nyata bernegara.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh dmi. Hak cipta artikel milik penerbit.



