Koalisi Sipil Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Aturan Turunan UU PPRT

Koalisi Sipil untuk UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mendorong pemerintah segera menyelesaikan aturan pelaksanaan UU PPRT agar pengakuan terhadap pekerja rumah tangga dapat diwujudkan dalam perlindungan nyata sekaligus memberikan kepastian bagi pemberi kerja.
Wakil Ketua IWAPI Rinawati Prihatiningsih, yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT, mengatakan perlindungan terhadap PRT perlu mencakup pemenuhan upah layak dan tepat waktu, waktu istirahat, serta lingkungan kerja yang aman.
Di sisi lain, kepentingan pemberi kerja, seperti privasi, keamanan keluarga, dan penyelesaian perselisihan secara adil, juga perlu diatur agar hubungan kerja di rumah tangga berjalan dengan baik.
"Rumah memiliki fungsi ganda sebagai tempat kerja PRT dan ruang pribadi keluarga. Akses dekat terhadap anak-anak, lansia, serta informasi pribadi membutuhkan kepercayaan dan batasan yang dipahami bersama," kata Rinawati dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10).
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



