Guru Agama Deli Serdang Ditahan Kasus Pemaksaan Persetubuhan 8 Siswi

Polresta Deli Serdang menahan seorang guru agama berinisial MJH (37) di SD Kecamatan Namorambe atas kasus dugaan pemaksaan persetubuhan atau pencabulan 8 orang siswi.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Muhammad, menjelaskan tindak pidana tersebut terjadi pada Juli 2026. Perbuatannya baru terungkap pada Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat delapan korban yang keterangannya telah teridentifikasi berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
"Penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi, mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban. Tersangka akan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Muhammad pada Kamis (29/10).
MJH disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang RI…
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



