BBC Indonesia Bacaan 9 menit

Kasus penyadapan Presiden Prabowo: Polri tetapkan tersangka baru selain mantan Kapolri Listyo Sigit

Kasus penyadapan Presiden Prabowo: Polri tetapkan tersangka baru selain mantan Kapolri Listyo Sigit

Mabes Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Tiga perwira yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

"Kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan insial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (05/11) malam.

Dia mengatakan SU pernah menjadi Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim Polri.

Suhermanto mengatakan dua tersangka sebelumnya, yakni EH dan AS, selalu meminta izin kepada SU untuk penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan.

Lanjutkan membaca di BBC Indonesia

Kutipan awal dari BBC Indonesia, ditulis oleh BBC News Indonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda