Kabareskrim Bantah 2 Eks Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, membantah informasi yang beredar di media sosial perihal penetapan tersangka terhadap dua mantan Kapolri yakni Tito Karnavian dan Idham Azis dalam kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden RI Prabowo Subianto dan banyak pihak lainnya.
"Infonya tidak benar," tegas Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (8/11).
Hingga sejauh ini, Bareskrim Polri baru mengumumkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal berkaitan dengan informasi elektronik.
Empat orang tersebut ialah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, dan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh ryn. Hak cipta artikel milik penerbit.



